www frefensinews my id
SIDOARJO – Seorang pria asal Sidoarjo ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai kedapatan membawa puluhan bungkus sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai ±107,136 gram.
Pelaku berinisial N (31), ditangkap pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, polisi menyita 48 bungkus plastik klip berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp240 ribu, sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah alat pengemas seperti lakban, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong.
Dapat Upah Rp4 Juta Sekali Antar
Dalam pemeriksaan, N mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO). Barang haram itu diterima pada Rabu (26/3/2025) di kawasan Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Modusnya, ia mengambil sabu yang ditinggal (ranjauan) di pinggir jalan, lalu mengemas ulang dan mengirimkannya ke pemesan. Sekali kirim, ia dibayar Rp4 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah lebih dari 10 kali menerima sabu dari R dan menjadi kurir selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Berat
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatresnarkoba menyebut, tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat, khususnya R yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar salah satu petugas di lapangan.
(Teddi)
