Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Amankan Seorang Residivis Berinisial A N


Www frefensinews my id

Surabaya - Berdasarkan Laporan  Polisi Nomer : LP/A/ 208 /IV/ 2025/ NKB/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8  April  2025. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba serta pengedar. 

Waktu kejadian peristiwa ini pada hari Selasa  tanggal 8  April  2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Seorang Tersangka diketahui berinisial A N BIN H A (ALM) Tempat tgl lahir  Surabaya, 23 Juni 1979 (45  tahun), Islam Kewarganegaraan Indonesia, Swasta (Tukang Parkir) . 

Tersangka A N BIN H A (ALM) diketahui Tinggal      di Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya.

Dari hasil olah TKP telah berhasil diamankan Barang Bukti 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu  dengan  rincian  berat netto, masing masing: ± 1,956  gram;  ±0,879  gram; ± 1,752  gram; ± 1,817  gram; ± 0,440  gram; ± 0,427  gram; ±0,425  gram, 15 (lima belas)  kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu  dengan  rincian  berat netto, masing masing ±0,427  gram; ±0,169  gram;±0,167  gram; ± 0,094  gram; ±0,061  gram; ± 0,080  gram; ± 0,074  gram;±0,086  gram; ± 0,084  gram; ± 0,044  gram; ± 0,095  gram; ± 0,071  gram;±0,097  gram; ± 0,107  gram; ± 0,062gram; Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram. 

Serta 2(dua) kantong plastik berisi masing masing ¼  (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing  netto, + 0,119  gram,+ 0,169  gram, 1 (satu) dompet warna hitam; 1 (satu) dompet buga bunga; 1 (satu) Hp Android merek Infinix;

Sedangkan kronologis kejadian awalnya pada Hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 13.00 WIB , yang berada  di  rumah  Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik Tersangka

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extacy mendapatkan dari sdr ROHIM (DPO) dengan cara membeli pada Hari Senin  tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan sdr R (Dpo) di Rabesan Bangkalan Madura yang awalnya sabu sebanyak  5  (Lima ) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya,kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir  dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan.

Selajutnya Tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO) sudah 6 (Enam) kali ini sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali.

Untuk Tersangka merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021.

Atas Akibat Tindak Pidananya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs  Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Teddi) 

Lebih baru Lebih lama