Www Frefensinews my id
Surabaya, 5 Juni 2025 – Dalam sebuah konferensi pers yang sarat makna dan determinasi hukum, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya memimpin langkah strategis dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang kerap menjadi korban jaringan kriminal lintas batas negara.
Konferensi ini bukan sekadar simbolisme, melainkan panggung serius bagi aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, hingga elemen masyarakat sipil untuk menyatukan strategi dan data intelijen dalam membendung arus kejahatan kemanusiaan yang kian canggih.
“Perdagangan manusia bukan hanya soal eksploitasi tenaga kerja, ini adalah kejahatan terorganisir yang merenggut martabat manusia. Kami tidak akan kompromi,” tegas Kasatreskrim, sembari menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan modus operandi terbaru sindikat TPPO, yang sering memanfaatkan celah hukum dan kerentanan sosial ekonomi korban.
Menjerat Lewat Janji Palsu, Mengantar ke Neraka Modern
Fenomena perdagangan orang kini menjelma dalam bentuk baru: lowongan kerja palsu ke luar negeri, pinjaman online berbunga tinggi, hingga penawaran “magang” yang berujung eksploitasi seksual dan perbudakan modern. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah dijual, hingga mereka kehilangan paspor dan kebebasan.
“Korban dijanjikan pekerjaan di negara tertentu dengan gaji tinggi. Tapi begitu sampai di sana, mereka malah dijadikan pekerja paksa tanpa bayaran, bahkan ada yang dijadikan pelayan seks dalam jaringan terselubung,” beber seorang perwakilan dari LSM migran yang turut hadir dalam diskusi terbuka.
Landasan Hukum: Tajam, Berlaku Kuat
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjerat para pelaku dengan jerat hukum maksimal sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan dengan maksud eksploitasi, dipidana paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Pasal 12: Mengatur pemberatan hukuman jika korban adalah anak-anak, perempuan, atau korban disertai kekerasan seksual.
Selain itu, aparat menegaskan sinergi dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjadi pijakan hukum penting dalam memastikan hak-hak PMI terpenuhi sejak proses rekrutmen hingga pemulangan.
Koalisi Penegakan: Lokal Bertindak, Global Terhubung
Polrestabes Surabaya juga mendorong kolaborasi dengan otoritas luar negeri, interpol, dan lembaga internasional. “Jaringan ini lintas negara. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita perkuat Mutual Legal Assistance dan berbagi data intelijen dengan negara mitra,” terang Kasatreskrim.
Ditekankan pula pentingnya edukasi publik. Dalam kasus terakhir yang berhasil digagalkan, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 12 perempuan muda yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal oleh agen tidak resmi.
Suara Korban dan Jalan Pulang yang Sulit
Dalam sesi tanya jawab, jurnalis menggali lebih dalam tantangan reintegrasi pekerja migran yang pulang dalam kondisi trauma fisik maupun psikologis. Pemerintah melalui BP2MI dan Dinas Sosial disebut masih belum optimal dalam menyediakan jaring pengaman dan pemulihan korban.
“Para korban pulang dengan tangan kosong, bahkan hutang. Negara harus hadir tidak hanya saat mereka pergi, tapi juga saat mereka kembali,” ujar salah satu aktivis buruh migran.
Penutup: Bukan Sekadar Tugas Polisi, Tapi Misi Kemanusiaan
Konferensi ini menyiratkan pesan kuat: memerangi perdagangan orang bukan semata tugas aparat, melainkan panggilan moral bangsa. Dalam dunia yang semakin terkoneksi, kejahatan pun berevolusi. Tapi tekad penegakan hukum dan kesadaran publik adalah senjata paling ampuh untuk memutus rantai perbudakan modern.
(Teddi)
