Surabaya, Frefensinews.my.id - Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir Surabaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria paruh baya berinisial FR (45), warga Dusun Onongan, Kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang – berhasil diringkus saat beraksi mencuri sepeda motor milik seorang pelajar di wilayah Semampir, Rabu (9/7/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Korban berinisial AMFRP, seorang pelajar berusia 17 tahun, memarkir motornya di depan rumah dan masuk ke dalam. Tak lama berselang, sepeda motornya raib digondol maling.
Saksi mata yang berada di lokasi melihat dua orang pria mencurigakan – satu menuntun sepeda motor Yamaha R25 warna merah milik korban, satu lagi standby di atas sepeda motor lain yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung. Aksi cepat korban dan saksi yang langsung berteriak "maling" membuat situasi menjadi panik. Kedua pelaku berupaya kabur, namun FR berhasil ditangkap oleh warga sekitar setelah motornya dijatuhkan, sementara seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, STNK asli, kunci kontak, dan flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian,” ungkap anggota Reskrim Polsek Semampir dalam keterangannya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FR bukan pelaku baru. Ia mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali bersama pamannya yang kini menjadi buronan, berinisial B, warga Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya.
Pada aksi sebelumnya, sekitar bulan Juli 2025, FR dan B juga mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di kawasan Tenggumung Wetan. Motor hasil curian tersebut dijual di wilayah Sampang, Madura, dengan harga Rp 2,3 juta. Kini, pamannya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran.
“Modus mereka cukup klasik, memanfaatkan kelengahan korban saat motor terparkir tanpa pengawasan. Tapi yang bersangkutan apes, karena aksinya kali ini langsung ketahuan dan sempat dikejar warga,” ujar petugas.
Kini FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain dan mengembangkan jaringan penadah di wilayah Madura. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku lainnya tertangkap dan seluruh rangkaian kasus ini terungkap tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan jalanan yang melibatkan pelaku residivis lintas kota. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan mereka, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.
(Teddi)
