Pencuri Jamaah di Masjid Sunan Ampel Akhirnya Dibekuk, Aksi Terekam CCTV dan Bukan Pertama Kali


Surabaya, Frefensinews.my.id – Pewarta: Teddi

Kesakralan Masjid Sunan Ampel yang selama ini menjadi pusat ziarah dan ibadah ribuan jamaah, sempat ternodai ulah seorang pencuri yang nekat beraksi di dalam rumah Allah. Seorang pria berinisial IA (44), warga Karang Tembok, Surabaya, akhirnya diciduk polisi setelah terekam kamera pengawas saat menggasak tas milik jamaah yang tengah tertidur.

Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak main-main menindak pelaku kriminal, sekalipun lokasi yang dipilih adalah kawasan religi. Aksi yang dilakukan IA dinilai sangat meresahkan, sebab jamaah datang untuk beribadah justru menjadi sasaran kejahatan.


Mengintai Jamaah Lengah

Peristiwa bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, seorang jamaah bernama IR, warga Pasuruan, tengah beristirahat di area masjid. Tas yang diletakkan persis di samping kepalanya raib dalam sekejap.

Korban baru menyadari barang berharganya hilang usai bangun sekitar pukul 14.40 WIB. Ia lantas melapor kepada petugas keamanan masjid. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat jelas seorang pria yang dengan tenang mengambil tas tersebut dan meninggalkan lokasi.

“Rekaman CCTV menjadi bukti awal yang sangat kuat. Dari sana, identitas pelaku bisa kami lacak,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mewakili Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto.


Residivis dengan Pola Lama

Penyelidikan lebih jauh mengungkap fakta mencengangkan. IA bukanlah pelaku sekali jalan. Dari rekaman kamera, terungkap ia sudah tiga kali lebih beraksi dengan modus sama: menyasar jamaah yang lengah atau tertidur.

“Dia residivis. Tahun 2023 pernah dihukum karena kasus pencurian sepeda listrik. Profesi sehari-hari mengaku kuli bangunan, tapi kembali melakukan kejahatan,” tambah Suroto.

Fakta ini membuat aparat semakin yakin bahwa penangkapan IA harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan korban baru.


Tertangkap Saat Kembali ke Lokasi

Pergerakan IA akhirnya berakhir pada Rabu malam, 27 Agustus 2025. Alih-alih berhenti setelah terekam kamera, ia justru nekat kembali ke kompleks Ampel, diduga untuk mencari target baru.

Tim Unit Reskrim Polsek Semampir yang sudah menyiapkan jebakan langsung bergerak cepat. Begitu melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, IA pun disergap tanpa perlawanan berarti.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Saat diamankan, sejumlah barang bukti juga kami sita, termasuk flashdisk berisi rekaman aksi pelaku,” jelas Suroto.


Barang Bukti yang Menguatkan

Barang bukti yang diamankan bukan sekadar tas hasil curian. Polisi juga menyita celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah coklat bermotif, ikat pinggang, masker, serta pipa rokok yang dikenakan pelaku ketika beraksi. Semua detail itu cocok dengan rekaman kamera pengawas.

Kini IA mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Pesan Penting: Ibadah Jangan Lengah

Kasus ini menjadi peringatan bahwa rumah ibadah sekalipun tidak steril dari tindak kriminal. Banyak jamaah merasa aman saat berada di masjid, namun justru itulah yang sering dimanfaatkan pelaku.

“Tempat ibadah seharusnya suci dan aman. Tapi realitasnya, pelaku kriminal mencari celah dari kelengahan jamaah. Karena itu kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan ragu melapor jika ada orang mencurigakan,” pungkas Suroto.


Catatan Redaksi:

Kejadian di Masjid Sunan Ampel ini membuktikan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang yang seharusnya menghadirkan ketenangan batin. Masyarakat diharapkan tidak hanya meningkatkan kewaspadaan, tetapi juga memperkuat solidaritas menjaga rumah ibadah agar tetap aman bagi siapa pun yang datang beribadah.

Lebih baru Lebih lama