Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Ungkap Kasus Pencurian di Mess ABK, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam



Resmob Polres Jombang Ringkus Para Residivis, Satu Pelaku Lari ke Bali Akhirnya Menyerahkan Diri


JOMBANG – Frefensinews.my.id | Selasa, 9 September 2025


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu hampir bersamaan, tim Resmob berhasil menuntaskan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan para pelaku residivis. Satu pelaku bahkan sempat kabur hingga ke Pulau Bali sebelum akhirnya menyerahkan diri karena kelelahan diburu polisi.


Kasus Pertama: Kabur ke Bali, Akhirnya Tumbang oleh Tekanan Pengejaran


Kisah penangkapan pertama terjadi di Toko Berkah Merdeka, yang berada di depan Pasar Sumobito, Jombang.

Pemilik toko, Muhammad Fauzi Ridwan (37), terkejut ketika membuka tokonya pada pagi hari Selasa (30/9/2025). Tembok belakang telah dijebol dan jendela toko tampak dicongkel paksa.


Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama DTC (37), warga Desa Sumobito, Jombang — seorang residivis kasus perampasan tahun 2011 yang pernah mendekam di Lapas Jombang. Ia beraksi seorang diri dengan memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis.


Hasil curiannya tak seberapa: uang tunai Rp400.000, sejumlah rokok, parfum, dan mukena. Namun, akibat perbuatannya, ia kembali berhadapan dengan hukum.


Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat. Pengejaran dilakukan lintas daerah hingga menembus Pulau Bali.

Merasa ruang geraknya semakin sempit dan terus diburu, DTC akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada Minggu (5/10/2025) pukul 13.30 WIB.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


1 buah linggis


1 pasang mukena hijau


1 bendel nota pembelian rokok


86 bungkus rokok berbagai merek



Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Kasus Kedua: Dua Residivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Menjual Motor Curian


Kasus lain diungkap di wilayah Plandaan, Jombang, tepatnya di Dusun Klampis, Desa Karangmojo.

Korban, Dedy Setiawan (37), warga Rejo Agung, Ngoro, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di dasbor.


Dua pelaku yang diamankan polisi adalah:


1. MG (39), warga Kesamben — residivis kasus penganiayaan dan curas (2007, 2010, 2014).


2. FAJM (30), warga Desa Podoroto, Kesamben — residivis curanmor tahun 2018.


Keduanya bekerja sama secara rapi. MG bertindak sebagai eksekutor pencuri motor, sedangkan FAJM memantau situasi sekitar sekaligus membantu membawa hasil curian.


Petugas Resmob Polres Jombang berhasil membuntuti gerak mereka dan menangkap keduanya di Desa Mojosari, Mojokerto, Sabtu (27/9/2025) malam, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian.


Barang bukti yang diamankan:


1 unit Honda Scoopy hitam nopol S-2878-TB beserta STNK


1 unit Honda Beat biru nopol S-4286-PT yang digunakan sebagai sarana kejahatan


Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan di Jombang


Kasat Reskrim Polres Jombang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Jombang.


 “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat aman di Jombang bagi penjahat,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk memastikan keamanan rumah dan kendaraan setiap saat.


Pewarta: Teddi

📍 Frefensinews.my.id – Tajam dalam Fakta, Tegas dalam Integritas.

Lebih baru Lebih lama