Senyap di Gardu Desa, Transaksi Sabu Terbongkar: Satresnarkoba Polres Bangkalan Tunjukkan Ketegasan Tanpa Kompromi


Frefensinews.my.id | Hukum & Kriminal

Pewarta: Teddi

BANGKALAN — Upaya tanpa henti Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebuah transaksi sabu yang berlangsung diam-diam di sudut desa berhasil dipatahkan aparat, menegaskan bahwa wilayah Bangkalan bukan tempat aman bagi pelaku narkoba.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat sore, 12 Desember 2025, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Bumi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama, dalam keterangan resminya kepada awak media.


Berawal dari Informasi Warga

Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal menyebutkan adanya sebuah gardu di Desa Macajah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika secara terselubung. Laporan itu ditindaklanjuti secara serius oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota kami langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” ungkap IPTU Kiswoyo.


Transaksi Digerebek, Pelaku Sempat Kabur

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati dua pria tengah berada di gardu yang dimaksud. Menyadari kehadiran aparat, keduanya berupaya melarikan diri ke arah berbeda—satu menuju area persawahan, satu lainnya ke permukiman warga.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Namun berkat kesigapan dan koordinasi yang solid, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial SA (45), warga Desa Macajah, dan H (40), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.


Barang Bukti Siap Edar Diamankan

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam transaksi narkotika. Di antaranya puluhan paket kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total hampir 10 gram, beserta perlengkapan pendukung peredaran.

“Seluruh barang bukti ditemukan di gardu yang digunakan sebagai tempat transaksi,” jelas IPTU Kiswoyo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, peran kedua tersangka pun terungkap. SA diduga berperan sebagai pengedar, sementara H diketahui sebagai pembeli.


Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


Komitmen Tegas Polres Bangkalan

IPTU Kiswoyo menegaskan bahwa Polres Bangkalan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Ini bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian mampu menjaga Bangkalan dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Satresnarkoba Polres Bangkalan tetap konsisten, tegas, dan profesional dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Lebih baru Lebih lama