Www Frefensinews my id
Denpasar — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemantauan dan pengamanan (atensi) terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Kamis (2/3/2026)
Sejak diberlakukannya kebijakan per 1 April 2026, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini mendorong penerapan sistem pemilahan sampah dari sumber, khususnya antara sampah organik dan anorganik.
Di lapangan, terpantau bahwa sejumlah kendaraan truk, baik dari dinas maupun swakelola, telah mematuhi penerapan sampah terpilah serta dinyatakan lulus pengecekan sesuai persyaratan. Terhadap kendaraan yang telah memenuhi ketentuan tersebut, petugas melakukan penandaan dengan pemasangan stiker pada bagian depan kaca mobil/truk sebagai tanda telah lolos pemeriksaan.
Pada hari ini, proses penerimaan dan pengecekan sampah anorganik di TPA berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Personel Polsek Denpasar Selatan bersinergi dengan petugas TPA dalam melakukan pengawasan, guna memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi guna mendukung kelancaran kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah.
“Kami dari Polsek Denpasar Selatan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengangkut maupun masyarakat, agar mematuhi aturan pemilahan sampah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sekaligus mendukung kelancaran implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pengangkut sampah diimbau untuk terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait pemilahan sampah, demi menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. (ds.33)
Pewarta Teddi
