Surabaya | Frefensinews.my.id
Pewarta: Teddi
Pelarian panjang terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan selama sekitar satu tahun dan berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta hingga Bali, pria tersebut berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Operasi tersebut merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan yang melibatkan koordinasi lintas daerah antara Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi bermula ketika Tim Tabur Kejari Surabaya mendeteksi keberadaan keluarga terpidana yang akan bertolak dari Jakarta menuju Bali. Tim segera berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang dicurigai.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan Mulia Wirjanto tidak berada dalam penerbangan tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, Tim Tabur langsung memperluas pengejaran dengan berkoordinasi bersama Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Secara bersamaan, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. bersama Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. bergerak menuju Bali guna memastikan posisi target.
Setelah memperoleh kepastian mengenai keberadaan buronan, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak. Tanpa memberikan kesempatan untuk kembali melarikan diri, Mulia Wirjanto berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses administrasi sebelum diterbangkan menuju Surabaya. Pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB, Mulia Wirjanto tiba di Bandara Internasional Juanda dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, guna menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia Wirjanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Keberhasilan ini juga menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026. Mulia Wirjanto tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari hingga Juli 2026.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami akan terus melakukan pelacakan terhadap para buronan yang berusaha menghindari proses eksekusi,” ujar Yogi Aryanto, SH., MH.
Ia menegaskan, keberadaan buronan di luar daerah bukan menjadi hambatan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran. Koordinasi lintas wilayah akan terus dilakukan untuk memastikan para terpidana yang masuk dalam daftar pencarian dapat segera diamankan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pencarian. Di mana pun buronan berada, akan kami lacak dan kami kejar sampai berhasil diamankan untuk kemudian menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bagi para buronan agar tidak mencoba menghindari pelaksanaan putusan hukum. Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi harus dilanjutkan dengan eksekusi agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap terpidana yang mencoba melarikan diri dari kewajiban menjalani hukuman tetap akan menjadi target pengejaran aparat penegak hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Eksekusi harus memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bahwa setiap buronan akan terus diburu sampai putusan tersebut benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya.
