BREBES, Frefensinews my id — Dugaan praktik percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Brebes kembali menjadi perhatian. Persoalan ini mencuat setelah seorang warga mengaku memperoleh SIM C melalui bantuan perantara dengan biaya mencapai Rp750 ribu, sementara tahapan ujian teori dan praktik yang semestinya menjadi bagian dari proses penerbitan SIM disebut tidak dijalaninya.
Pengakuan tersebut disampaikan warga berinisial AS, warga Kelurahan/Kecamatan Brebes, kepada wartawan. AS mengaku memilih menggunakan jasa perantara karena menganggap proses tersebut lebih mudah dan cepat dibandingkan mengikuti seluruh mekanisme pelayanan secara mandiri.
Menurut AS, dirinya cukup menyerahkan fotokopi KTP, kemudian datang untuk proses pemotretan. Setelah itu, SIM disebut dapat diterbitkan tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik.
“Melalui jalur calo jauh lebih mudah. Saya hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP, datang untuk foto, lalu SIM langsung jadi. Tidak ada tes teori ataupun praktik,” ujar AS.
Pengakuan tersebut membuka pertanyaan serius mengenai bagaimana sebuah SIM dapat diterbitkan apabila pemohon disebut tidak melewati tahapan pengujian kemampuan mengemudi.
Pasalnya, proses penerbitan SIM berkaitan langsung dengan kompetensi seseorang sebelum diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya. Karena itu, setiap dugaan adanya jalan pintas dalam proses tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius dan terbuka.
Bayar Rp750 Ribu, Apa Saja yang Dibayarkan?
Nominal Rp750 ribu yang disebut dibayarkan AS juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara transparan.
Jika pembayaran tersebut merupakan biaya resmi, masyarakat berhak mengetahui rincian dan dasar pungutannya. Namun apabila terdapat pembayaran kepada pihak perantara di luar ketentuan resmi, maka perlu ditelusuri untuk siapa uang tersebut diberikan, bagaimana mekanismenya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pertanyaan tersebut penting karena pelayanan publik tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membayar lebih untuk mendapatkan proses yang lebih cepat.
Jalur resmi harus memberikan kepastian prosedur yang sama kepada seluruh masyarakat.
Bukan Hanya Soal Calo, Sistemnya Juga Harus Diperiksa
Dugaan percaloan tidak semestinya berhenti pada pencarian siapa pihak yang menawarkan jasa kepada masyarakat.
Apabila benar terdapat pemohon yang dapat memperoleh SIM tanpa menjalani tahapan ujian sebagaimana mestinya, maka mekanisme pengawasan internal juga patut menjadi perhatian.
Bagaimana pemohon masuk dalam sistem pelayanan? Bagaimana tahapan ujian tercatat? Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang memberikan persetujuan penerbitan? Dan bagaimana SIM dapat diterbitkan apabila tahapan tertentu disebut tidak dilakukan?
Rangkaian pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan apakah persoalan hanya berada di luar sistem pelayanan atau justru terdapat celah pengawasan yang memungkinkan prosedur dilangkahi.
Jangan Sampai Jalur Belakang Lebih Mudah daripada Jalur Resmi
Masyarakat datang ke kantor pelayanan dengan harapan memperoleh proses yang jelas, biaya yang pasti, serta perlakuan yang sama.
Karena itu, apabila muncul persepsi bahwa menggunakan perantara justru membuat proses lebih cepat dan mudah, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Pelayanan publik yang sehat harus membuat masyarakat percaya bahwa mengikuti prosedur resmi merupakan pilihan terbaik, bukan pilihan yang terasa paling sulit.
Dugaan seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi apabila tidak segera diberikan klarifikasi.
Polisi Didorong Buka Mekanisme Pengawasan
Redaksi Frefensinews.my.id akan meminta penjelasan resmi kepada Satlantas Polres Brebes, termasuk Kasat Lantas dan pihak terkait, mengenai mekanisme penerbitan SIM serta sistem pengawasan terhadap dugaan percaloan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk menjawab apakah benar terdapat pemohon yang dapat memperoleh SIM tanpa mengikuti ujian teori dan praktik, berapa biaya resmi penerbitan SIM, serta langkah pengawasan apa yang dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang menawarkan jalur tidak resmi.
Apabila pengakuan warga tersebut ternyata tidak sesuai fakta, penjelasan resmi kepolisian menjadi penting untuk meluruskan informasi kepada publik.
Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap tindakan tegas diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa melihat posisi maupun perannya.
Dugaan ini pada akhirnya bukan hanya tentang Rp750 ribu.
Ini menyangkut integritas pelayanan, kepastian prosedur, kompetensi pengemudi, dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Publik berhak mendapatkan pelayanan SIM yang transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa prosedur dapat dipersingkat karena adanya uang tambahan atau koneksi tertentu.
Redaksi Frefensinews.my.id menempatkan persoalan ini sebagai informasi yang masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian. Setiap pihak yang disebut maupun berkaitan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Pewarta: Teddi
Frefensinews.my.id
