SURABAYA | Frefensinews.my.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut menyeret 46 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat kejahatan siber internasional. Mereka terdiri atas 3 Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, serta 7 WNA asal Taiwan.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan. Mulai dari melakukan profiling atau mencari calon korban, menjadi operator percakapan yang membangun komunikasi dan hubungan asmara dengan korban, hingga menjalankan fungsi koordinasi teknis dalam rangkaian aksi penipuan.
Barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi, naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian berupa paspor, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan dan buku mutasi.
Modus yang digunakan sindikat tersebut terbilang terstruktur. Para tersangka diduga membuat akun palsu pada berbagai platform kencan daring dan media sosial, kemudian membangun hubungan asmara fiktif dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan dan simpati.
Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diduga diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan. Mulai dari kebutuhan darurat medis, tawaran investasi yang ternyata bodong, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif.
Korban dalam perkara ini mayoritas merupakan WNI, selain terdapat beberapa WNA yang turut menjadi korban.
“Para tersangka berbagi peran, mulai dari pencari korban, operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan,” ujarnya.
Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepada mereka.
Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) guna menjalani proses persidangan.
Perkara love scamming ini kembali menunjukkan bagaimana kejahatan siber dapat dilakukan secara terorganisasi dan lintas negara. Modus yang mengandalkan pendekatan emosional dan hubungan asmara membuat korban tidak hanya berhadapan dengan kerugian materi, tetapi juga manipulasi psikologis yang dilakukan secara sistematis.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya.
Pewarta: Teddi
