Warga Binaan Lapas Diduga Jadi Otak Penipuan Online Modus Promo Emas, 5 Tersangka Dibekuk, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar


SURABAYA | Frefensinews.my.id

Pewarta: Teddi

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia emas. Yang mengejutkan, aksi tersebut diduga dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan melibatkan sejumlah warga binaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan dan satu perempuan yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus admin rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur dalam pembukaan konferensi pers menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan jaringan yang melibatkan warga binaan Lapas.

“Ini terkait pengungkapan tindak pidana penipuan online jaringan Lapas dengan modus promo penjualan logam mulia emas,” ujarnya.

Dalam pemaparan Ditressiber, tersangka berinisial IJS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya berada di Lapas Sumatera Utara. Kemudian terdapat tiga warga binaan Lapas Sumatera Utara lainnya, yakni MHA, I, dan SYR, serta seorang perempuan berinisial RML.

Korban Ditipu Lewat WhatsApp

Modus yang digunakan para tersangka terbilang terstruktur. Pelaku terlebih dahulu mencari calon korban menggunakan sejumlah perangkat dan aplikasi digital.

Korban kemudian menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban dan menawarkan pembelian emas dengan harga yang sangat murah.

Saat itu, emas ditawarkan seharga Rp2.350.000 per gram, sementara harga emas pada saat kejadian berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.

Selisih harga yang hampir mencapai Rp500 ribu per gram tersebut membuat korban tertarik.

Korban kemudian memesan emas sebanyak 100 gram dua batang dan 50 gram, dengan total harga mencapai Rp587.500.000.

Korban selanjutnya mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama RML, yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil penipuan.

Namun, transaksi tersebut akhirnya menimbulkan kecurigaan suami korban. Setelah dilakukan pengecekan dan korban menghubungi anaknya yang sebenarnya, terungkap bahwa sang anak tidak pernah menawarkan emas maupun meminta uang.

Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan online.

“Korban mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai anaknya. Korban kemudian percaya dan ditawari promo emas dengan harga sangat murah,” jelasnya.

Peran Para Tersangka Terungkap

Penyidik kemudian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

IJS bersama MHA diduga berperan menyiapkan piranti lunak dan perangkat yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online.

Polisi menyebut para tersangka menggunakan WhatsApp Sniper untuk mencari target atau calon korban, Getcontact Premium untuk menganalisis kondisi target, serta aplikasi VirtuNum untuk mendukung komunikasi dengan korban.

“IJS bersama MHA berperan menyiapkan piranti lunak, handphone dan segala macam perangkat yang digunakan dalam melakukan penipuan,” ungkapnya.

Sementara itu, I dan SYR diduga berperan membantu menyiapkan rekening Bank BRI atas nama RML berdasarkan perintah IJS.

Adapun RML diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan sekaligus menjadi admin dan mengatur pembagian uang yang masuk.

“RML berperan sebagai pemilik rekening yang dijadikan penampungan hasil penipuan sekaligus admin rekening tersebut,” tegasnya.

Gunakan Nomor WhatsApp Virtual

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga menggunakan aplikasi VirtuNum untuk memperoleh nomor WhatsApp virtual.

Cara tersebut diawali dengan mencari aplikasi VirtuNum melalui Google Play. Setelah masuk ke aplikasi, tersangka melakukan top up koin sesuai kebutuhan.

Pembayaran dilakukan melalui Google Play Payment menggunakan QRIS. Setelah pembayaran berhasil, koin masuk secara otomatis ke akun VirtuNum.

Tersangka kemudian memilih nomor WhatsApp dan negara yang akan digunakan. Aplikasi VirtuNum selanjutnya memberikan nomor secara acak sekaligus menampilkan OTP untuk proses pendaftaran.

Nomor tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan akun WhatsApp dan berkomunikasi dengan calon korban.

“Dengan menggunakan aplikasi tersebut, tersangka dapat memilih nomor WhatsApp yang akan digunakan dan mendapatkan OTP untuk mendaftarkan WhatsApp,” jelasnya.

Teknik tersebut membuat pelaku dapat menggunakan nomor virtual untuk menjalankan komunikasi tanpa menggunakan nomor telepon pribadinya.

Lima Korban, Kerugian Rp3,7 Miliar

Ditressiber Polda Jawa Timur menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menduga korban dalam jaringan ini lebih banyak daripada yang telah teridentifikasi.

Hasil penyelidikan sementara menemukan sedikitnya lima korban dengan modus serupa di wilayah Jawa Timur.

Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

“Kami akan melakukan pendalaman dan penyisiran terkait korban-korban lainnya. Kami berharap masyarakat yang mengalami atau menjadi korban modus penipuan serupa segera melapor kepada Ditressiber Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening milik para tersangka dan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan.

“Rekening-rekening milik tersangka sudah kita blokir. Selanjutnya kita akan telusuri sampai sejauh mana uang ini mengalir,” tegasnya.

Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

Dalam sesi tanya jawab, penyidik menyampaikan bahwa jaringan tersebut mulai terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami penipuan pada Mei 2026.

Polisi menyebut IJS diduga menjadi otak komplotan tersebut. Aktivitas itu disebut telah dilakukan ketika IJS masih berada di Lapas Sumatera Utara, sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Otak dari komplotan ini adalah saudara IJS, yang saat ini merupakan warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih berada di Lapas Sumatera Utara sebelum dipindahkan ke Nusakambangan,” ungkapnya.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk jajaran pemasyarakatan dan instansi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan yang diduga tetap menjalankan aktivitas penipuan meski para pelaku berada di balik jeruji besi.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, rekening bank, kartu ATM, print out mutasi rekening, akun DANA dan GoPay, serta sejumlah perhiasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain iPhone 13, iPhone XR, beberapa unit ponsel Infinix, rekening BRI atas nama IJS, print out mutasi rekening BRI atas nama RML, kartu ATM debit BRI, satu akun DANA, satu akun GoPay, serta sejumlah cincin dan gelang.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan perkara.

Terancam Hukuman Enam Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya, serta membongkar jaringan yang diduga berada di balik aksi penipuan tersebut.

“Kita akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain. Kami berharap masyarakat yang pernah mengalami modus serupa segera melapor,” pungkasnya.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terlebih jika menawarkan emas atau barang bernilai tinggi dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.

Lebih baru Lebih lama