Www Frefensinews my id
SURABAYA, 28 April 2025 - Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I G W (22) di kediamannya di Rungkut Kidul, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja yang melibatkan tersangka. Laporan polisi yang tercatat dalam LP/A/206/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur mendasari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain tiga kantong plastik klip berisi ganja kering dengan total berat 5,49 gram, serta 46 kantong plastik klip berisi irisan tembakau sintetis dengan total berat 45,227 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menjual barang haram tersebut, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, kertas papir, serta beberapa tas kecil dan satu unit ponsel Oppo.
Tersangka, yang diketahui tidak bekerja dan berpendidikan terakhir SMA, mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis dari seorang penjual melalui Instagram dengan akun "J". Ia membeli tembakau sintetis tersebut sebanyak tiga kali, dengan transaksi terakhir terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Ia membeli 50 gram tembakau sintetis dengan harga Rp 3.800.000, yang kemudian ia kemas ulang untuk dijual kembali. Selain tembakau sintetis, tersangka juga membeli narkotika jenis ganja dari akun Instagram "LJ", dengan total pembelian 100 gram pada awal Maret 2025 seharga Rp 2.500.000.
Tersangka mengaku bahwa ia membeli narkotika untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Dari usaha ilegalnya, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000.000. I G W telah aktif menjual narkotika sejak Januari 2025, memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk bertransaksi dan menghindari deteksi aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, I G W kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Polrestabes Surabaya kini terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok narkotika yang lebih besar. Pihak kepolisian juga memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya yang melibatkan media sosial sebagai saluran distribusi.
"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba, terutama yang membahayakan generasi muda melalui media sosial. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan pengedar berhasil kami bongkar," tegas pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(Teddi)
