Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas 3 Kg ke 12 Kg: Operasi Senyap Ungkap Keuntungan Ilegal Capai Rp 2 Miliar


Surabaya, Frefensinews.my.id — Pewarta: Teddi

Sebuah operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menyingkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg menjadi tabung 12 kg. Aksi para pelaku bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB setelah tim menerima laporan beruntun dari warga yang curiga terhadap pergerakan sebuah mobil pickup yang kerap mengangkut tabung gas subsidi dalam jumlah besar.


Dibuntuti dari Jalan Raya hingga Gudang Rahasia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, didampingi Kasihumas AKP Rina dan Kasatreskrim AKBP Dr. Edy, menjelaskan bahwa tim awalnya hanya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Namun kecurigaan makin kuat ketika petugas melihat pickup melintas di kawasan Jalan Kenjeran.

“Anggota kami membuntuti kendaraan tersebut karena ada indikasi kuat pengangkutan tabung subsidi secara tidak wajar. Saat kendaraan berhenti di sebuah gudang, tim langsung melakukan tindakan cepat,” jelas Kombes Luthfi kepada awak media dalam sesi doorstop.

Empat orang berhasil diamankan di lokasi. Dari interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa tabung 12 kg yang mereka bawa merupakan hasil oplosan dari tabung 3 kg subsidi.


Gudang Pengoplosan Digerebek, Namun Lima Pelaku Lain Kabur

Berbekal pengakuan para tersangka, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gedung yang diduga kuat menjadi markas pengoplosan. Namun begitu pintu dibuka, situasi sudah kosong — lima pelaku lain diduga kabur hanya beberapa menit sebelum aparat tiba.

“Lokasi yang digunakan pengoplosan sudah kami amankan. Saat ini tim sedang mengejar lima pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegas Kapolrestabes.


Modus Operasi: 300 Tabung Per Hari, Keuntungan Fantastis

Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini setiap hari. Dalam sehari mereka mengoplos sekitar:

300 tabung gas 3 kg

Setara dengan 4 tabung LPG 12 kg hasil oplosan

Dijual dengan harga Rp 120.000 per tabung

Keuntungan bersih mencapai Rp 50.000 per tabung

Jika dihitung selama setahun, sindikat ini meraup keuntungan mencapai Rp 2 miliar — angka yang sangat besar untuk aktivitas yang merampas hak warga miskin penerima subsidi.


Barang Bukti: Dari Mobil Pickup hingga Peralatan Pengoplosan

Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa:

2 unit mobil pickup

375 tabung LPG 3 kg

1 unit kulkas modifikasi

1 unit timbangan

Peralatan selang serta regulator yang dipakai untuk mengoplos

Perangkat tersebut memperlihatkan bagaimana para pelaku memodifikasi penggunaan tabung supaya proses pemindahan gas berlangsung cepat dan dapat dilakukan dalam jumlah besar.


Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja)

Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

Ancaman pidana yang menanti para tersangka:

Penjara maksimal 6 tahun

Denda hingga Rp 60 miliar

Pengoplosan gas bersubsidi termasuk kategori pelanggaran serius karena mengganggu distribusi energi vital dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Polrestabes Perluas Penindakan di Sidoarjo–Pasuruan

Untuk menutup celah jaringan yang lebih luas, Polrestabes Surabaya kini memperluas penyelidikan ke sejumlah wilayah sekitar.

“Kami sudah perintahkan unit lapangan untuk menyisir wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan daerah lain yang diduga menjadi jalur distribusi atau tempat aktivitas serupa. Tujuan kami memastikan masyarakat benar-benar aman dan tidak dirugikan,” ungkap Kombes Luthfi.


Catatan Frefensinews: Fenomena Pengoplosan yang Terus Berulang

Kasus pengoplosan gas seperti ini bukan kejadian baru, namun skala operasi dan keberanian para pelaku menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini memiliki jaringan cukup luas.

Praktik semacam ini bukan hanya merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima subsidi, tetapi juga menciptakan risiko ledakan akibat tekanan tabung tidak sesuai standar.

Adanya penindakan cepat dari Polrestabes Surabaya menjadi bukti bahwa pengawasan distribusi energi vital tetap menjadi prioritas dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat. 

Lebih baru Lebih lama