Www frefensinews my id
Surabaya – Seorang pria berinisial ARH (25), warga Jl. Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dibekuk aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/234/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 April 2025.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar homestay JAVA KOS, Jl. Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 71 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 11,35 gram, satu unit handphone merk Techno, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas kembali mengamankan ARH di parkiran depan Indomaret, Jl. Pasar Kembang, Surabaya. Dari TKP kedua, polisi menemukan lima kantong sabu seberat 6,40 gram, satu kotak merah, dan satu paket kiriman yang mencantumkan pengirim atas nama DG dan penerima S dengan alamat di Batu, Pujon, Delik Madiredo, Kabupaten Malang.
Kepada petugas, ARH mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial LK (yang kini sudah ditangkap dan diproses dalam berkas terpisah), seharga Rp700.000 per gram. Transaksi dilakukan secara ranjau di depan SPBU Jl. Tegalsari pada 2 April 2025 malam.
ARH mengedarkan sabu sejak 20 Maret 2025 dengan sistem eceran dan paket. Ia menjual sabu seharga Rp1.200.000 per gram, sementara paket kecil dijual seharga Rp150.000. Dari bisnis haram ini, tersangka mengaku meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per gram.
Atas perbuatannya, ARH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.(Teddi)
