Www Frefensinews my id
Surabaya, 9 April 2026 – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Jaksa Eksekutor kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni seorang notaris bernama Lutfi Afandi.
Terpidana diketahui telah masuk dalam DPO Kejati Surabaya sejak Maret 2026. Ia berhasil diamankan pada Rabu, 8 April 2026.
Penangkapan bermula dari informasi bahwa Lutfi Afandi diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, ia tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya segera menuju Mapolda Jatim dan berkoordinasi dengan penyidik. Tim menyampaikan maksud untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, yang kemudian mendapat respons positif dari pihak penyidik.
Sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana selanjutnya dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2011, saat Lutfi Afandi yang berprofesi sebagai notaris melakukan tindak penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,2 miliar.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY, yang menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara kepada terpidana.
An. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Kasi Intelijen
Ttd.
Putu Arya Wibisana, SH., MH.
Pewarta: Teddi
