Www Frefensinews my id
Surabaya – Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Tersangka yang diamankan adalah S A (43), seorang perempuan pengangguran asal Surabaya, dan A C (31), pria pekerja swasta yang juga berdomisili di kawasan Wonokromo. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah Surabaya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 40 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total ±16,474 gram, satu tas selempang hitam, timbangan elektrik, sekop plastik, kotak berisi klip plastik kosong, satu bungkus plastik hijau bertuliskan "2A Fast Stronger", buku catatan transaksi sabu, serta dua unit ponsel (Vivo dan Realme).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa S A mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial U (masih buron) melalui metode ranjauan di Jalan Pulo Wonokromo pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Barang haram tersebut tidak dibeli, melainkan diberikan untuk dijual kembali. Setelah laku, hasil penjualan disetorkan kepada U.
Dari total 22 gram sabu yang diterima, S A memecahnya menjadi 46 paket kecil. Sebanyak dua paket telah dijual oleh A C seharga Rp300.000, dan empat paket lainnya terjual seharga Rp600.000. Sisanya belum sempat diedarkan dan berhasil disita saat penangkapan. Polisi pun menggagalkan peredarannya sebelum menyebar lebih luas.
Peran S A dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar dan kurir, sedangkan A C turut membantu menjual sabu kepada pembeli di luar lingkaran pelanggan S A. Diketahui, S A sudah dua kali mendapatkan pasokan sabu dari U sejak Maret 2025.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati.
(Teddi)
