Publik meminta untuk copot sekda kab. Sampang karena menolak kedatangan tokoh Muhammadiyah sebagai bentuk diskriminasi terhadap Ormas Muhammadiyah


Www frefensinews my id.              

Sampang - LBH AP Muhammadiyah Sampang dan alienasi Advokat Muda Jawa Timur atas tindakan diskriminatif Pemkab Sampang terhadap Organisasi Muhammadiyah.


menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait polemik pembatalan mendadak penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113, yang dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan netralitas pemerintah daerah.


Pembatalan izin yang dilakukan secara sepihak dan mendadak, sehari sebelum kegiatan berlangsung, merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Terlebih, pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten Sampang yang menyebut bahwa persoalan “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara”, menunjukkan cara pandang diskriminatif yang tidak patut disampaikan oleh aparatur negara. Sikap arogansi seorang pejabat di tingkat Pemkab Sampang adalah cermin perilaku pemerintahan yang jauh dari Asas-asas Umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang harusnya tidak berperilaku diskriminatif.


Muhammadiyah adalah organisasi kemasyarakatan yang kontribusinya terhadap bangsa dan negara tidak terbantahkan. Sejak sebelum kemerdekaan hingga hari ini, Muhammadiyah konsisten hadir dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, sosial, dan penguatan nilai kebangsaan. Jutaan rakyat Indonesia merasakan langsung manfaat dari sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, dan kerja-kerja kemanusiaan Muhammadiyah. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan tidak adil terhadap Muhammadiyah adalah bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan jasa besar organisasi ini bagi Republik Indonesia.


Berdasarkan hal tersebut, kami dari LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokad muda Jawa timur menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:


1. Menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya pejabat yang menyampaikan pernyataan bernada diskriminatif, kepada Muhammadiyah dan masyarakat luas.


2. Mendesak Bupati Sampang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap pejabat terkait, terutama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang, yang pernyataannya dengan provokasi masyarakat telah memicu kegaduhan publik dan mencederai prinsip netralitas pemerintah. Tentunya pernyataan tersebut melanggar kode etik ASN.


3. Menuntut pencopotan Asisten I Setdakab Sampang, apabila terbukti pernyataan dan tindakannya bertentangan dengan asas keadilan, nondiskriminasi, serta etika pemerintahan yang baik.


4. Menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif, dan pemerintah daerah wajib menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat.


5. Mengingatkan seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, karena setiap ucapan pejabat negara merepresentasikan sikap negara terhadap warganya.


Kami menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, tidak boleh abai terhadap rasa keadilan masyarakat. Pemerintah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan justru menimbulkan kesan keberpihakan dan diskriminasi.


Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi masyarakat yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara.


Ttd 

Rofsanjani Ali Akbar, S.H (Aliansi Advokad Jatim)

Abdul Halim, S.H (ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang)

Bahrul Efendi (ketua aliansi aktivis Muhammadiyah Madura raya)

Haryanto (ketua Intelektual Muda Muhammadiyah jatim)  (Teddi) 

Lebih baru Lebih lama