MAKI Jatim Bersiap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Narasi Menyesatkan di TikTok Terkait Perkara Gondanglegi

 


Malang, Frefensinews.my.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya konten media sosial TikTok yang memuat narasi dugaan permintaan sejumlah uang oleh penyidik dalam penanganan perkara penganiayaan dan perampokan terhadap H. Muslicoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas konten yang dinilai mengandung narasi asumtif dan berpotensi menyesatkan, serta dapat mencederai reputasi institusi kepolisian maupun pihak-pihak yang mengawal proses hukum.

Menurut Heru, penyebaran informasi di ruang digital harus tetap berada dalam koridor hukum dan berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, narasi yang berkembang di TikTok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya apabila terbukti mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

“MAKI Jatim memandang serius persoalan ini. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi menyangkut integritas aparat penegak hukum, maka itu bukan sekadar opini, tetapi bisa masuk ranah hukum. Kami sedang menyiapkan laporan resmi agar persoalan ini dapat diuji secara objektif,” ujar Heru kepada Frefensinews.my.id, Kamis (19/2/2026).

Perkara yang menjadi sorotan tersebut bermula dari laporan korban H. Muslicoh ke Polsek Gondanglegi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampokan yang dialaminya. Laporan itu telah diterima secara resmi dan saat ini berada dalam tahap penyidikan oleh unit Reserse Kriminal Polsek Gondanglegi.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik telah melakukan berbagai langkah prosedural, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di kediaman saksi kunci. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya menghasilkan temuan yang signifikan. Bahkan, muncul indikasi bahwa saksi kunci tidak sepenuhnya kooperatif, termasuk terkait keberadaan telepon genggam yang diduga memiliki relevansi penting dalam pengungkapan perkara.

Situasi tersebut kemudian berkembang di ruang publik setelah muncul unggahan TikTok yang menggunakan sudut pandang personal dan menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp200 juta oleh penyidik. Konten tersebut dengan cepat memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.

Heru menegaskan bahwa narasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menjelaskan, angka Rp200 juta yang beredar bukan berasal dari permintaan aparat penegak hukum, melainkan berkaitan dengan estimasi nilai kerugian korban berupa perhiasan emas yang diduga dirampas dalam peristiwa tersebut.

“Nilai tersebut muncul dalam konteks pembicaraan mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, atas permintaan pihak keluarga saksi kunci sendiri. Posisi penyidik hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak, bukan sebagai pihak yang menentukan atau meminta sejumlah uang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa rencana mediasi tersebut pada akhirnya tidak terlaksana karena pihak keluarga saksi kunci tidak hadir, meskipun korban telah datang sesuai jadwal yang disepakati. Dari rangkaian peristiwa inilah, menurutnya, muncul interpretasi yang kemudian berkembang menjadi narasi berbeda di media sosial.

MAKI Jatim menilai, penyebaran informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya klarifikasi melalui mekanisme hukum agar kebenaran dapat diuji secara transparan,” kata Heru.

Ia juga menegaskan bahwa MAKI Jatim akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut secara konstruktif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh langkah yang diambil mengacu pada prosedur hukum acara pidana dan dilakukan secara profesional.

MAKI Jatim berharap langkah pelaporan yang akan ditempuh dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Heru menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum, terutama ketika menyangkut reputasi individu maupun institusi.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi yang belum tentu benar. Jika ada keberatan atau dugaan pelanggaran, saluran hukum tersedia dan harus digunakan secara proporsional,” pungkasnya.

Pewarta: Teddi

Editor: Redaksi Frefensinews.my.id

Frefensinews.my.id – Tajam, Independen, Terpercaya

Lebih baru Lebih lama