Oleh: Teddi | Frefensinews.my.id
SURABAYA – Sikap Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal, yang diduga memblokir nomor telepon seorang jurnalis menuai kritik keras dari Ketua Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN), Ali Maskur. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Ali Maskur menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan memiliki hak untuk meminta konfirmasi maupun klarifikasi kepada setiap pejabat publik terkait persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial, bukan bentuk intimidasi terhadap penyelenggara negara.
Menurutnya, pejabat publik seharusnya memahami bahwa kritik, pertanyaan, dan permintaan konfirmasi dari media merupakan konsekuensi dari jabatan yang diemban. Karena itu, memilih memutus komunikasi dengan wartawan melalui pemblokiran nomor telepon dinilai sebagai langkah yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan.
"Wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers. Konfirmasi adalah bagian dari proses pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar, apalagi sampai memblokir nomor wartawan," tegas Ali Maskur, Sabtu (27/6/2026).
Ia menilai tindakan tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, pejabat yang menutup akses komunikasi dengan media berpotensi dianggap tidak siap menerima pengawasan publik serta alergi terhadap kritik.
"Pejabat publik bukan hanya berkewajiban menjalankan pemerintahan, tetapi juga bertanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Ketika komunikasi diputus, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga publik yang memiliki hak untuk memperoleh informasi," ujarnya.
Ali menambahkan, keterbukaan merupakan salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap pejabat semestinya membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers, bukan justru menghindari pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, Ali menekankan bahwa penyampaian ketentuan hukum tersebut merupakan pengingat agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers dan menjaga ruang komunikasi yang terbuka antara pejabat publik dan media.
Ia mendesak Ketua DPRD Kabupaten Sumenep segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
"Jabatan publik adalah amanah rakyat. Konsekuensinya, setiap pejabat harus siap dikonfirmasi, siap menjawab pertanyaan media, dan siap menerima kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik," ungkap Ali Maskur.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi serta membangun hubungan yang profesional dengan media massa demi terciptanya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
(Teddi/Frefensinews.my.id)
