Polisi Tetapkan 4 Terduga Pelaku Perusakan Grahadi, 6 Orang Positif Narkoba dari 24 Massa yang Diamankan


SURABAYA | Frefensinews.my.id – Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan atas aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dari 24 orang yang diamankan usai peristiwa tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku perusakan fasilitas publik, sementara enam orang lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh Dokkes Polrestabes Surabaya.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap 24 orang yang diamankan, penyidik menemukan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perusakan fasilitas publik, sedangkan enam orang lainnya dinyatakan positif methamphetamine setelah dilakukan pemeriksaan urine," ungkap pihak kepolisian dalam data hasil penyelidikan yang diterima Frefensinews.my.id.

Empat orang yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial M.A. (16), pelajar asal Simo Kalangan, Surabaya, yang diduga berperan merusak pagar galvalum Gedung Grahadi.

Kemudian A.R.P. (20), warga Tambak Asri, Surabaya, diduga melempar batu ke halaman Gedung Negara Grahadi. Peran serupa juga disangkakan kepada N.B. (24), warga Pacar Keling Indrakira, Surabaya. Sementara D.S.D. (14), pelajar asal Tambak Asri, Surabaya, turut diduga melakukan pelemparan batu ke area Gedung Negara Grahadi.

"Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme khusus terhadap anak," ujarnya.

Penyidik menduga keempatnya melakukan tindak pidana di muka umum berupa perusakan terhadap barang dan bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, maupun fasilitas pelayanan publik sebagaimana disangkakan dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain batu, potongan pagar galvalum yang mengalami kerusakan, sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana, telepon genggam, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan," jelasnya.

Selain mengusut dugaan tindak pidana perusakan, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan.

Hasilnya, enam orang berinisial M.R. (32), M.I. (32), A.F. (24), M.Z. (18), A.D. (15), dan F.K.A. (24) dinyatakan positif methamphetamine setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokkes Polrestabes Surabaya.

"Keenam orang tersebut dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh Dokkes Polrestabes Surabaya. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses penanganan perkara," ungkapnya.

Sementara itu, terhadap 14 orang lainnya, penyidik memutuskan untuk memulangkan mereka karena hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum mereka sebagai tersangka.

Mereka dipulangkan dengan pertimbangan proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik tetap membuka kemungkinan dilakukan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu.

"Keputusan pemulangan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sementara karena belum terdapat alat bukti yang cukup. Meski demikian, proses pendalaman perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh," tegasnya.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman video, barang bukti, serta alat bukti elektronik lainnya untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan, sedangkan yang tidak terbukti akan mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam hukum," tutup pihak kepolisian.

Pewarta: Teddi

Editor: Redaksi Frefensinews.my.id

Lebih baru Lebih lama