Denpasar. Frefensinews my id – Polresta Denpasar terus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan SIM Keliling yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Selasa (27/10/2026).
Pelayanan ini menjadi salah satu upaya Polresta Denpasar untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan humanis, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, mulai dari proses administrasi hingga penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan informasi dan arahan kepada pemohon agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Suasana pelayanan berlangsung dengan tertib dan ramah. Kehadiran petugas di lokasi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara langsung terkait persyaratan dan mekanisme pelayanan SIM.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pelayanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan humanis kepada masyarakat. Melalui pelayanan SIM Keliling ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi persyaratan serta memanfaatkan layanan resmi kepolisian dalam setiap proses pengurusan SIM.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas Polri. Kami ingin masyarakat merasa nyaman, terlayani dengan baik dan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan,” tambahnya.
Pewarta Teddi
