POHUWATO, GORONTALO | Frefensinews.my.id — Pelarian terpidana tindak pidana fidusia Oktavanus Katili akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oktavanus Katili ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 06.45 WITA, di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang berjarak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan melalui pengumpulan informasi dan pemantauan terhadap pergerakan terpidana. Keberadaan Oktavanus Katili telah dipantau selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya dipastikan berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Setelah target terdeteksi, Tim Tabur bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo. Operasi dilakukan secara terukur hingga petugas berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, Oktavanus Katili diketahui sedang berada di pinggir jalan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Petugas kemudian langsung mengamankannya dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jalani Hukuman Empat Tahun Penjara
Oktavanus Katili diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, perkara tersebut juga telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Oktavanus Katili selaku Direktur PT Berkat Marisa dalam perkara tersebut dinyatakan melakukan pemalsuan sejumlah bukti setoran bank ketika mengajukan permohonan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Yang bersangkutan kemudian tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA hingga kredit tersebut menjadi macet sejak tahun 2014.
Transit di Kejari Kabupaten Gorontalo Sebelum Diterbangkan ke Surabaya
Usai diamankan di wilayah Kabupaten Pohuwato, terpidana menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato untuk mempercepat proses eksekusi.
Selanjutnya, Oktavanus Katili dibawa menuju Kejari Kabupaten Gorontalo untuk transit, yang lokasinya relatif dekat dengan bandara. Setelah seluruh proses dipersiapkan, terpidana kemudian dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya.
Di bawah pengawalan ketat Tim Tabur, Oktavanus Katili kemudian diterbangkan menuju Surabaya untuk menjalani proses eksekusi.
Setibanya di Surabaya, terpidana selanjutnya dieksekusi untuk menjalani masa hukuman pidananya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Buronan ke-12 yang Berhasil Diamankan
Penangkapan Oktavanus Katili sekaligus menambah catatan keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam memburu para terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Tercatat, Oktavanus Katili merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim gabungan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para DPO yang harus menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Yogi, Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.
“Bagi para buronan yang masih berkeliaran dan berusaha menghindari eksekusi, jangan menganggap ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Tim akan terus melakukan pencarian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan tersebut menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Status sebagai DPO bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan menjadi dasar bagi aparat untuk terus melakukan pencarian hingga terpidana berhasil diamankan dan dieksekusi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. Kejaksaan akan terus memburu dan mengeksekusi para terpidana sesuai putusan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Teddi Gunawan
Frefensinews.my.id
