SURABAYA | Frefensinews.my.id — Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Sememi Jaya Selatan, Gang 2B Nomor 22, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta transparansi anggaran. Proyek yang diduga berada di bawah naungan instansi Pekerjaan Umum (PU) tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
Sorotan muncul menyusul dugaan pekerja di lapangan belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan sehingga penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, dan perlengkapan sesuai risiko pekerjaan perlu menjadi perhatian utama.
Keselamatan Kerja Jangan Diabaikan
Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Kontraktor, pelaksana lapangan, dan pengawas proyek diharapkan memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban terkait perlindungan dan keselamatan tenaga kerja. Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan K3, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan meminta pelaksana proyek melakukan perbaikan,” demikian hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Transparansi Anggaran Perlu Diperjelas
Selain keselamatan kerja, informasi mengenai pagu anggaran dan nilai kontrak proyek drainase tersebut juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Informasi yang perlu ditelusuri meliputi nilai pagu anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan kontraktor, konsultan pengawas, panjang dan volume pekerjaan, jadwal pelaksanaan, serta keberadaan papan informasi proyek.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, belum tersedianya informasi anggaran yang ditemukan di lapangan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Data harus diperiksa melalui dokumen pengadaan dan dikonfirmasi kepada instansi yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan Harus Berdasarkan Fakta
Terkait dugaan pelanggaran, penilaian hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan. Tidak digunakannya APD atau belum ditemukannya informasi anggaran tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, volume dan kualitas pekerjaan, realisasi pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Pihak instansi terkait dan pelaksana proyek diharapkan memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 serta informasi anggaran agar persoalan ini memperoleh kejelasan.
“Pembangunan infrastruktur bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja, kualitas hasil, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” menjadi hal penting yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut.
Pewarta: Teddi
Frefensinews.my.id
