Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan! Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus DPO Penipuan di Restoran Cepat Saji


SURABAYA | Frefensinews.my.id — 
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuktikan taji dan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Seorang DPO terpidana kasus penipuan yang telah lama buron, Nunik Indah Rini binti Amirudin, berhasil diringkus tanpa perlawanan saat tengah bersantap siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026) siang.

​Penangkapan mendadak yang berlangsung pukul 13.45 WIB tersebut menjadi catatan keberhasilan ke-13 Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026 dalam memburu dan mengeksekusi para buronan hukum.

​Eksekusi ini dilakukan demi menindaklanjuti dan menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusan kasasi tersebut, Nunik Indah Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

​Perburuan kilat ini bermula dari koordinasi taktis antara Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejari Surabaya sejak pukul 09.30 WIB. Begitu mengantongi informasi presisi terkait keberadaan buronan, tim intelijen langsung bergerak cepat melakukan pemantauan mendalam (open tracking).

​Keberadaan terpidana akhirnya terendus sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah restoran cepat saji. Tak ingin kehilangan jejak, Tim Tabur langsung dikerahkan ke lokasi dan tiba pada pukul 13.25 WIB untuk melakukan pengintaian taktis guna memastikan identitas target. Setelah dipastikan identitasnya sesuai, petugas bergerak sigap meringkus terpidana di tempat. Dalam operasi pengamanan tersebut, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman, terkendali, dan tanpa hambatan.

​Plh. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para buronan untuk bersembunyi dari jerat hukum.

​"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi siapa pun terpidana yang mencoba menghindari putusan hukum yang telah inkracht," tegas Fendi Nugroho saat memberikan keterangan resmi.

​Usai diamankan dari lokasi, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pukul 14.15 WIB untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pengurusan administrasi eksekusi.

​"Terpidana langsung kami jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani masa pidananya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkas Fendi.

​Pewarta: Teddi

Sumber: Press Release Siaran Pers Kejari Surabaya (PR-22/M.5-10/Dsp.1/10/2026)

Lebih baru Lebih lama