Ibu Rumah Tangga di Sawahan Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabu Siap Edar Diamankan

 


Surabaya, 17 JUNI 2025 , Frefensinews.my.id -

Seorang ibu rumah tangga berinisial IKS (30) warga Banyu Urip Wetan, Kelurahan Putat Jaya, Surabaya, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.


Dari lokasi, polisi menyita tiga klip sabu dengan berat total ±10,459 gram, satu timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, serta sejumlah alat bantu lainnya. Barang haram itu ditemukan tersimpan dalam dompet dan kotak kecil di kamar pelaku.


Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A (DPO), dengan sistem ranjau di kawasan Taman Joyoboyo, Surabaya. Dari aksinya, IKS mengantongi upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, IKS mendekam di tahanan sambil menanti proses hukum lebih lanjut.

(Teddi) 

Lebih baru Lebih lama