Resmob Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Kurir Shopee Raib Saat Ambil Pesanan di Depan Lenmarc


Pewarta: Teddi

Frefensinews.my.id

SURABAYA – Respons cepat ditunjukkan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang kurir pengantaran online di kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial D.S., warga Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang digunakan untuk bekerja sebagai kurir pengantaran pesanan online.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi yang diterima Polrestabes Surabaya pada 3 Juni 2026. Setelah menerima laporan, petugas Resmob Satreskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.

Berdasarkan data kepolisian, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga kawasan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Dalam perkara ini, A.S.A. diduga berperan sebagai joki yang membantu jalannya aksi pencurian, sedangkan A.E. diduga bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Mall Surabaya.

Saat itu korban tengah menjalankan aktivitas mengantar pesanan pelanggan. Sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna hitam bernomor polisi AG-2417-OAH diparkir di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci.

Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk mengambil pesanan. Namun ketika kembali beberapa saat kemudian, sepeda motor yang menjadi alat utama mencari nafkah tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

Menyadari kendaraannya hilang, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para terduga pelaku, di antaranya satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian serius.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai aktivitas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tambahnya.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang pernah terjadi di wilayah Surabaya maupun daerah sekitarnya.

"Penyidikan masih berlangsung. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara serupa. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut," ungkap sumber kepolisian.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap pelaku kejahatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bagi korban, pengungkapan ini menjadi secercah harapan atas terungkapnya kasus yang sempat mengganggu sumber mata pencaharian sehari-hari.

Lebih baru Lebih lama