Pewarta: Teddi
Frefensinews.my.id
SURABAYA – Upaya melarikan diri dari jerat hukum selama bertahun-tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua terpidana tersebut adalah Liauw Inggarwati dan putranya Bastian Widjaja, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2022 setelah putusan pengadilan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster perumahan elit wilayah Lakarsantri, Surabaya.
Keberhasilan operasi tersebut menandai berakhirnya pelarian panjang dua terpidana yang selama bertahun-tahun berusaha menghindari eksekusi hukum dengan berpindah-pindah tempat persembunyian dan mengaburkan identitas mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Tabur Kejari Surabaya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan pengamatan, pemetaan pergerakan, serta pendalaman informasi sebelum akhirnya memastikan lokasi persembunyian kedua buronan tersebut.
Meski sempat menghadapi berbagai kendala, termasuk dugaan upaya penghapusan jejak digital dan perpindahan lokasi antara Surabaya dan Magetan, tim tetap melakukan pemantauan secara intensif hingga operasi penangkapan berhasil dilaksanakan.
Saat diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja tidak melakukan perlawanan. Keduanya kemudian langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan program prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemburuan buronan.
"Tim telah melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan. Meskipun para terpidana berupaya berpindah-pindah tempat serta menghilangkan jejak keberadaannya, akhirnya mereka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan," ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan para buronan akan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan ditemukan. Kami mengimbau seluruh pihak yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri secara kooperatif sebelum dilakukan tindakan penangkapan," tegasnya.
Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Keuangan Negara
Kasus yang menjerat Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja bermula dari perkara kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp4,75 miliar.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kedua terdakwa tidak pernah hadir sehingga majelis hakim memutus perkara secara in absentia.
Berdasarkan putusan pengadilan, Liauw Inggarwati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
Setelah berhasil diamankan, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, guna menjalani masa pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masih Ada DPO yang Diburu
Perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim tersebut ternyata belum sepenuhnya tuntas. Dalam pengembangannya, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain yang memiliki keterkaitan dengan pencairan kredit bermasalah tersebut.
Salah satunya adalah Liem Susilowati, yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati. Hingga saat ini, Liem Susilowati masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Surabaya.
Tim Tabur Kejari Surabaya memastikan pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.
Selain itu, dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, sebelumnya telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Komitmen Penegakan Hukum
Keberhasilan penangkapan dua buronan kasus korupsi tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada pembacaan vonis, melainkan harus diikuti dengan pelaksanaan eksekusi terhadap setiap terpidana yang telah dinyatakan bersalah oleh negara.
Bagi aparat penegak hukum, keberhasilan membekuk Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja bukan hanya soal penangkapan dua buronan, melainkan juga pesan kuat bahwa setiap upaya menghindari hukum pada akhirnya akan berhadapan dengan konsekuensi yang sama: mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan negara.
Dengan masih adanya satu buronan yang belum tertangkap dalam perkara ini, Kejari Surabaya memastikan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang telah diputus bersalah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tabur akan terus bekerja, kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi," demikian penegasan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Surabaya.
(Teddi | Frefensinews.my.id)
