Gerak senyap jaringan narkotika di wilayah Surabaya akhirnya terhenti. Dalam operasi intensif yang dilakukan sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar 41 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 55 tersangka diamankan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari pengintaian ketat yang dilakukan selama kurang lebih sepekan terhadap sejumlah target yang telah lama dipetakan sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., dalam konferensi pers Rabu (11/2), mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan selama periode 1 hingga 30 Januari 2026.
“Selama bulan Januari 2026, kami berhasil mengungkap 41 kasus dengan total 55 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan,” tegas AKP Adik.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket sabu siap edar yang merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara.
Jaringan Luas, Dikendalikan dari Balik Jeruji
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri. Peredarannya menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya. Bahkan, sebagian transaksi dikendalikan oleh aktor yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Modus operandi yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif, yakni sistem “ranjau”. Dalam metode ini, pelaku meletakkan barang haram di satu titik yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya di lokasi berbeda untuk menghindari kontak langsung.
“Pola seperti ini kerap digunakan untuk memutus mata rantai antara bandar dan pembeli agar sulit dilacak. Namun berkat pengintaian dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada peran serta jumlah barang bukti yang terlibat dalam masing-masing perkara.
AKP Adik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dalam waktu kurang lebih satu minggu pengintaian, kami berhasil meringkus pengedar hingga bandar. Ini komitmen kami untuk terus membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkotika,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak tinggal diam. Operasi dan penindakan akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa.
Pewarta: Teddi
Media: Frefensinews.my.id
