BURON 6 TAHUN AKHIRNYA TUMBANG: TERPIDANA KREDIT FIKTIF Rp9,6 MILIAR DITANGKAP, NEGARA TEGASKAN TAK ADA TEMPAT BAGI KORUPTOR

 


Surabaya, Frefensinews.my.id — Pelarian panjang selama hampir enam tahun akhirnya berujung pada satu kepastian: keadilan tak pernah benar-benar tidur. Nur Kholifah, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum dalam operasi senyap yang terukur dan presisi.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nur Kholifah, yang sejak tahun 2020 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan—mengakhiri masa pelariannya yang cukup lama dari jerat hukum.

Terpidana diketahui merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan yang terlibat dalam praktik korupsi terstruktur bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp9.683.807.747 akibat rekayasa kredit modal kerja menggunakan dokumen dan agunan fiktif.

Empat terdakwa lain dalam perkara ini—Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dieksekusi. Sementara itu, Nur Kholifah memilih jalan pelarian, hingga akhirnya aparat berhasil melacak dan mengamankannya.

Setelah ditangkap, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dipindahkan ke Surabaya pada Selasa, 14 April 2026. Ia kini resmi menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tertanggal 13 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memburu para buronan tanpa mengenal waktu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terlebih korupsi. Cepat atau lambat, hukum akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI juga menekankan bahwa penangkapan buronan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan supremasi hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang benar-benar aman dari penegakan hukum,” ujar perwakilan Satgas SIRI.

Pengamat hukum pidana turut menilai keberhasilan ini sebagai momentum penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa negara tidak kehilangan jejak. Ini pesan kuat bahwa waktu bukan penghalang bagi penegakan keadilan,” ungkapnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya menghindari hukuman hanya akan memperpanjang penderitaan, bukan menghapus kesalahan. Negara, melalui instrumen penegakan hukumnya, terus menunjukkan keseriusan dalam membersihkan praktik korupsi hingga ke akar.

Kasus ini juga membuka kembali sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan dalam penyaluran kredit di sektor perbankan, yang kerap dimanfaatkan oleh oknum internal untuk memperkaya diri dengan cara-cara melawan hukum.

Kini, dengan tertangkapnya Nur Kholifah, satu lagi bab dalam upaya panjang pemberantasan korupsi berhasil ditutup. Namun pekerjaan besar belum usai—karena di luar sana, masih banyak pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

Pewarta: Teddi

Editor: Frefensinews.my.id

Lebih baru Lebih lama