Pewarta: Teddi Gunawan
SURABAYA | Frefensinews.my.id – Upaya pelarian yang berlangsung hampir empat tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank milik negara (bank plat merah), Liem Susilowati, memilih menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penyerahan diri tersebut menjadi perkembangan penting dalam penuntasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Liem akhirnya menghentikan pelariannya dan bersedia menjalani pidana sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Liem Susilowati diketahui merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati, terpidana dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Liauw Inggarwati bersama putranya, Bastian Widjaja, berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 setelah juga lama menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Karena tidak pernah menghadiri proses persidangan, perkara Liem diperiksa secara in absentia, hingga majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara.
Kepada Jaksa Eksekutor, Liem mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalankan aktivitas sebagai seorang pendeta. Namun, penangkapan terhadap kakak kandung dan keponakannya menjadi titik balik yang membuatnya diliputi rasa takut, tekanan batin, dan kegelisahan berkepanjangan.
Ia mengaku tidak lagi mampu hidup dalam bayang-bayang status buronan. Rasa bersalah serta ketidaktenangan yang terus menghantuinya mendorong Liem mengambil keputusan untuk datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa terpidana telah menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya dilakukan pelaksanaan eksekusi pidana badan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Liem Susilowati yang sebelumnya berstatus DPO telah menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dieksekusi untuk menjalani pidana badan sesuai amar putusan pengadilan," ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangan resminya.
Usai seluruh proses administrasi dan eksekusi selesai dilaksanakan, Liem Susilowati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menuntaskan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, meskipun pelarian telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus berjalan hingga seluruh terpidana menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kepastian hukum, keadilan, dan pemberantasan korupsi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
(Teddi Gunawan | Frefensinews.my.id)
