Dibekuk Usai Rampas Motor Ojol dengan Pisau di Malang, Pria Ini Sempat Kabur ke Lumajang

 


Www frefensinews my id

MALANG – Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga Kota Malang. Kali ini, seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bandulan, Kecamatan Sukun. Pelaku yang mengancam korban dengan sebilah pisau belati sempat kabur usai membawa lari sepeda motor milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 9 Maret 2025 sekitar pukul 17.57 WIB, tepatnya di depan ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No. 2, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban, pria muda berinisial DFNR (21), tengah berhenti sejenak usai mengantar pesanan makanan melalui aplikasi transportasi daring.

Namun tanpa diduga, seorang pria tak dikenal tiba-tiba menghampiri korban. Belakangan diketahui, pelaku berinisial CR (38), warga setempat, langsung melancarkan aksinya. Dengan cepat, ia merangkul korban dari belakang menggunakan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung korban menggunakan tangan kanannya.

“Korban sempat melawan dan terjadi pergumulan singkat. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya. Pada saat itulah pelaku langsung membawa kabur motor korban,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin, saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Motor yang dirampas pelaku adalah satu unit Honda Beat warna putih bernomor polisi N-3749-ADH. Aksi brutal tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus.

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan pengejaran. Identitas pelaku akhirnya terkuak dan pengejaran dilakukan hingga ke luar kota. Setelah 20 hari buron, pelaku CR berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 pukul 05.00 WIB, di kawasan pintu barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Oskar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor hasil curian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario merah N-6669-FR milik pelaku, sebilah pisau belati yang digunakan saat beraksi, satu lembar rekaman CCTV, satu bendel BPKB legalisir, serta surat keterangan dari pihak pembiayaan.

Dari hasil pemeriksaan, CR diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga tengah terlilit utang, yang diduga menjadi motif utama aksi nekatnya tersebut.

“Atas tindakannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Malang. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada saat beraktivitas, terutama di kawasan rawan dan jam-jam sepi.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain. Kami tidak akan berhenti sampai Kota Malang benar-benar aman dari tindak kriminalitas,” tutupnya.

(Teddi)

Lebih baru Lebih lama