KEJARI SURABAYA TAHAN PEGAWAI BRI, SKEMA KREDIT FIKTIF RUGIKAN NEGARA Rp2,9 MILIAR


Pewarta: Teddi | Frefensinews.my.id

Surabaya, 27 April 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA, dalam perkara dugaan korupsi kredit mikro yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin (27/4) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait praktik penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana korupsi.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan nama pihak lain dalam pengajuan kredit mikro, kemudian dilakukan pemindahbukuan tanpa transaksi yang sah. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dari hasil penyidikan, WA diduga mengelola aliran dana melalui tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Administrasi Pelunasan di BRI Cabang Surabaya Kaliasin. Skema ini diduga sengaja dirancang untuk menyamarkan transaksi agar terhindar dari pengawasan internal.

Putu Arya menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang. Saat ini penyidik masih fokus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi turut serta dalam perbuatan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap WA menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di sektor perbankan, termasuk pada lini kredit mikro yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara,” pungkas Putu Arya.

Hingga saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Lebih baru Lebih lama