Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Buronan KDRT 5 Tahun, Pesan Tegas: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelarian Hukum


Surabaya, Frefensinews.my.id — Upaya penegakan hukum kembali menunjukkan ketegasannya. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan seorang buronan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih lima tahun.

Terpidana bernama Eka Sugondo diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandai berakhirnya pelarian panjang yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Keberhasilan ini sekaligus menambah daftar capaian Tim Tabur Kejari Surabaya, di mana Eka Sugondo tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga April 2026. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan aparat dalam memburu para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Eka Sugondo bermula pada tahun 2021, ketika ia melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka, dan perkara pun berlanjut hingga pengadilan.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Surabaya melalui Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby menyatakan Eka Sugondo terbukti bersalah. Namun, alih-alih menjalani hukuman, ia memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Setelah berhasil diamankan, Jaksa Eksekutor langsung melakukan proses eksekusi terhadap terpidana. Saat ini, Eka Sugondo telah resmi menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan teknis, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi para buronan lain yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada para terpidana yang hingga kini masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri. Langkah tersebut dinilai sebagai sikap kooperatif yang dapat meringankan proses penegakan hukum, sekaligus menghindari tindakan tegas dari aparat di lapangan.

Penangkapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Di tengah upaya reformasi hukum yang terus digaungkan, keberhasilan Tim Tabur menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan.

Dengan capaian ini, publik diharapkan semakin percaya bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga konsisten terhadap siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum.

Pewarta: Teddi

Lebih baru Lebih lama