Www Frefensinews my id
BADUNG – Aparat gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta yang dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap dugaan praktik scamming internasional yang beroperasi di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan terhadap warga negara asing. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi pada 28 April 2026.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI). Para WNA tersebut berasal dari beberapa negara, yakni 5 warga negara China, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Malaysia, 4 warga negara Kenya, serta 12 warga negara Filipina.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi scamming internasional, di antaranya atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, meja, lemari, hingga script atau naskah percakapan yang diduga disiapkan untuk operasi penipuan online.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, pengungkapan kasus ini awalnya berkaitan dengan dugaan penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi kuat adanya persiapan praktik scamming lintas negara.
“Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga sedang dipersiapkan sebagai tempat operasional scamming. Para WNA yang diamankan diduga akan dijadikan operator dan menjalani pelatihan sebelum menjalankan aksi penipuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menegaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan praktik scamming internasional sebelum sempat beroperasi.
“Di TKP ditemukan script atau naskah yang akan digunakan untuk melakukan scamming. Ini menunjukkan adanya persiapan yang cukup matang untuk menjalankan kejahatan lintas negara,” jelasnya.
Polresta Denpasar juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penanganan administrasi keimigrasian terhadap para WNA yang diamankan. Selain itu, kepolisian akan bekerja sama dengan Hubinter Polri dan atase kepolisian negara lain guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berpotensi melakukan tindak pidana di Indonesia.
Di sisi lain, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa sebanyak 26 WNA telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui tidak membawa paspor, sedangkan 15 lainnya membawa dokumen perjalanan dengan izin tinggal kunjungan.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, para WNA ini patut diduga akan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegasnya.
Saat ini aparat kepolisian bersama pihak terkait masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan kejahatan scamming lintas negara tersebut.
Pewarta Teddi
