Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online “Segitiga Mobil”, Raup Rp7 Miliar per Bulan dari Modus Marketplace Murah


Frefensinewsmy.id

Pewarta: Teddi

SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan besar penipuan online lintas provinsi dengan modus “segitiga penjualan mobil” yang selama berbulan-bulan meresahkan masyarakat. Sindikat ini diketahui memanfaatkan marketplace dan media sosial dengan memasang iklan kendaraan berharga murah untuk menjebak korban, lalu mengalirkan dana hasil kejahatan melalui puluhan rekening penampung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di halaman Mapolda Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jatim, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Wadir Siber, Kasubdit III, Kanit III, jajaran penyidik, serta sejumlah awak media elektronik, cetak, online, dan televisi nasional.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi meningkatnya kejahatan siber dengan metode yang semakin kompleks dan sulit dikenali.


“Perkembangan digital menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya kejahatan cyber, termasuk penipuan online yang memanfaatkan rekayasa sosial, manipulasi psikologis, penyalahgunaan data pribadi hingga teknologi artificial intelligence,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menempatkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat di ruang siber sebagai bagian penting dari ketahanan nasional. Karena itu, Polri melalui transformasi menuju Polri Presisi terus memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi modern sekaligus meningkatkan edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap ancaman kejahatan digital.

“Konferensi pers ini bukan hanya penyampaian hasil pengungkapan perkara, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin memahami berbagai modus penipuan cyber yang terus berkembang,” ujarnya.

Modus “Segitiga” yang Menjebak Korban

Direktur Reserse Siber Polda Jatim menjelaskan, kasus yang diungkap bermula dari laporan korban di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 15 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap 11 tersangka di tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

“Ini merupakan sindikat penipuan online dengan skema segitiga penjualan mobil. Korbannya sudah banyak tersebar di wilayah Jawa Timur, baik di tingkat Polres jajaran maupun di Polda Jatim,” ungkap Dirressiber.

Dari hasil pengungkapan, polisi membagi peran para pelaku dalam beberapa jaringan utama. Di Kediri, polisi mengamankan pelaku berinisial DSR yang bertugas mencari dan mengelola rekening penampung. Modus yang digunakan terbilang licik: warga diajak membuka rekening bank dengan iming-iming hadiah satu liter minyak goreng.

“Para warga tidak mengetahui bahwa rekening mereka dipakai untuk menampung hasil kejahatan penipuan online,” jelasnya.

Rekening-rekening tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka lain berinisial MJ, AN, dan BD yang diamankan di Batam. Mereka bertugas mencari foto dan data kendaraan dari marketplace seperti OLX dan platform jual beli lainnya, lalu memposting ulang dengan harga jauh di bawah pasaran agar menarik perhatian calon korban.

Ketika korban tertarik dan menghubungi nomor yang dicantumkan, para pelaku menjalankan skema penipuan segitiga dengan menghubungkan pembeli, penjual asli, dan pelaku secara bersamaan tanpa disadari korban.

“Korban mengira sedang bertransaksi dengan pemilik kendaraan asli, padahal komunikasi telah dimanipulasi oleh pelaku. Saat korban sepakat membeli, pelaku mengarahkan pembayaran ke rekening penampung hasil kejahatan,” terang Dirressiber.

Otak Sindikat Berbasis di Samarinda

Pengembangan kasus membawa penyidik menuju Samarinda, Kalimantan Timur, yang diduga menjadi pusat kendali jaringan. Polisi mengamankan empat tersangka utama berinisial AF, SH, ADI, dan WY.

AF disebut sebagai perekrut dan penghubung utama jaringan, SH berperan menjalankan aliran uang, ADI bertugas mencairkan dana hasil penipuan, sementara WY mengelola rekening penampung akhir.

“Seluruh pelaku yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Dirressiber.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

2 unit mobil,

1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25R,

puluhan handphone,

seragam dan perlengkapan perbankan,

rekening koran,

serta berbagai perangkat digital yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Aset kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan penipuan online yang mereka jalankan.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami terus menelusuri aliran dana dan pengembangan TPPU untuk mengejar seluruh aset hasil kejahatan,” tegasnya.

Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar setiap bulan.

Polda Jatim juga menemukan indikasi kuat bahwa jaringan ini terkait dengan puluhan laporan serupa di berbagai wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Sidoarjo.

“Kami masih mengembangkan sekitar 60 kasus dengan modus serupa. Tidak menutup kemungkinan jaringan ini terlibat dalam seluruh rangkaian penipuan tersebut,” kata penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal terkait penyebaran informasi menyesatkan, akses ilegal, serta tindak pidana penipuan berbasis elektronik.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jatim Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Menutup konferensi pers, Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah standar pasar, terlebih transaksi yang dilakukan hanya melalui media sosial tanpa verifikasi identitas penjual secara langsung.

Polisi juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi maupun membuka rekening atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Ditressiber Polda Jatim dalam memberantas kejahatan digital yang semakin masif dan terorganisir, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan terpercaya bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama