TIM TABUR KEJARI SURABAYA RINGKUS BURONAN KASUS PENIPUAN, BURUAN SEJAK 2017 AKHIRNYA TAK BERKUTIK


Surabaya, Frefensinews.my.id – Pewarta Teddi

Upaya pelarian panjang seorang buronan kasus penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Mintarja Anggono, terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Tanpa perlawanan, buronan tersebut tak lagi memiliki ruang untuk menghindar dari jerat hukum yang selama ini membayanginya.

Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara, termasuk terhadap para terpidana yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Tim Tabur Kejari Surabaya menunjukkan bahwa waktu bukanlah penghalang untuk menegakkan keadilan.

Perkara yang menjerat Mintarja Anggono bermula pada tahun 2012. Saat itu, ia melakukan pengambilan sejumlah barang dari beberapa perusahaan, di antaranya spring bed Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari beberapa bank, yakni Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express.

Namun, ketika jatuh tempo pencairan, seluruh bilyet giro tersebut tidak dapat diproses akibat saldo rekening yang tidak mencukupi. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi para korban, dengan total mencapai sekitar Rp591 juta.

Setelah bertahun-tahun menghindari eksekusi putusan hukum, akhirnya kejaran aparat membuahkan hasil. Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, Mintarja Anggono telah resmi dieksekusi dan menjalani pidana penjara selama satu tahun di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memburu para buronan.

“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para terpidana lain yang masih berupaya menghindari kewajiban hukum. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruhnya tertangkap,” tegasnya.

Sejak Januari 2026, Mintarja Anggono tercatat sebagai buronan ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya. Capaian ini sekaligus mempertegas keseriusan institusi kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan tanpa kompromi.

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan operasional, melainkan juga simbol bahwa keadilan tidak mengenal kedaluwarsa bagi para pelanggar hukum. Cepat atau lambat, setiap upaya menghindar akan berujung pada pertanggungjawaban.

Lebih baru Lebih lama