14 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Penggelapan Bo Feng Mei Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan


Pewarta: Teddi

Frefensinews.my.id

SURABAYA – Pelarian panjang yang berlangsung selama kurang lebih 14 tahun akhirnya berakhir. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, setelah tim melakukan serangkaian pemantauan dan pendalaman informasi terkait keberadaan terpidana yang telah lama menghilang dari radar pencarian.

Keberhasilan tersebut menandai berakhirnya upaya pelarian seorang terpidana yang sejak tahun 2012 tidak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh Jaksa Eksekutor.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Surabaya, Bo Feng Mei alias Henny Melany sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak diindahkan.

Situasi semakin rumit ketika pada tahun 2012 yang bersangkutan diketahui sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Jaksa Eksekutor berupaya melaksanakan eksekusi, namun proses tersebut gagal setelah mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana hingga memicu keributan di lingkungan pengadilan.

Sejak kejadian tersebut, keberadaan Bo Feng Mei tidak lagi diketahui dan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Meski demikian, upaya pencarian tidak pernah dihentikan. Melalui koordinasi lintas lembaga dan penguatan jaringan intelijen, keberadaan terpidana akhirnya berhasil terdeteksi hingga dilakukan operasi penangkapan yang berlangsung secara terukur dan efektif.

Terpidana diketahui telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kami terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana hingga akhirnya berhasil diamankan," ujar Putu Arya Wibisana, SH., MH.

Menurutnya, status buronan tidak akan menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum. Cepat atau lambat, keberadaan mereka akan ditemukan dan putusan pengadilan tetap harus dijalankan," tegas Putu Arya Wibisana, SH., MH.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan lancar.

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum berjalan dengan baik. Kami berharap ini menjadi pesan bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mematuhi putusan hukum yang telah ditetapkan," tambah Putu Arya Wibisana, SH., MH.

Setelah berhasil diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses pelaksanaan putusan pengadilan. Berdasarkan ralat resmi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Surabaya, terpidana selanjutnya dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan Bo Feng Mei menjadi bukti bahwa pelarian panjang tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum terus bekerja memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

(Teddi)

Lebih baru Lebih lama