Surabaya, Frefensinews.my.id — Upaya penegakan hukum kembali menunjukkan ketegasannya. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan seorang buronan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih lima tahun.
Terpidana bernama Eka Sugondo diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandai berakhirnya pelarian panjang yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini sekaligus menambah daftar capaian Tim Tabur Kejari Surabaya, di mana Eka Sugondo tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Eka Sugondo bermula pada tahun 2021, ketika ia melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya berinisial AS hingga mengakibatkan luka. Perkara tersebut kemudian diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Surabaya melalui Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Namun, terpidana tidak kooperatif dan memilih melarikan diri hingga masuk dalam daftar buronan.
Setelah berhasil diamankan, Jaksa Eksekutor langsung melakukan eksekusi dan saat ini terpidana telah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberadaan Tim Tangkap Buron merupakan garda terdepan dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.
“Tim Tabur dibentuk sebagai instrumen penegakan hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindar dari kewajiban menjalani hukuman,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja Tim Tabur tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif melalui pemantauan, pelacakan, hingga koordinasi lintas wilayah.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Kami akan terus memburu para buronan tanpa henti. Lebih baik menyerahkan diri daripada harus ditangkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan.
“Sebagaimana arahan pimpinan, keberadaan buronan hanya soal waktu. Cepat atau lambat, pasti akan kami temukan dan eksekusi,” tambahnya.
Penangkapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan tanpa kompromi.
Dengan capaian ini, publik diharapkan semakin percaya bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas proses peradilan, tetapi juga menyentuh tahap akhir berupa pelaksanaan putusan secara nyata.
Pewarta: Teddi
