Pewarta: Teddi Gunawan | Frefensinews.my.id
SURABAYA | Frefensinews.my.id – Kesigapan dan kerja cepat Team Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya kembali membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Kapolsek Simokerto Kompol Zainul Rofik, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus memperdaya korban melalui cerita palsu tentang kecelakaan lalu lintas.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak pernah berhenti beradaptasi menghadapi berbagai modus kejahatan yang terus berkembang. Di tengah upaya pelaku memanfaatkan kepanikan dan rasa empati masyarakat untuk melancarkan aksinya, Polsek Simokerto menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman kepada warga.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/.../V/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tanggal 26 Mei 2026.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Abdul Karim (19), warga Dusun Beltok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban bersama rekannya berinisial S. hendak membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya.
Saat berada di lokasi tersebut, korban didatangi seorang pria dan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial M.F. (28) dan R.N.F. (21).
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura panik. Mereka mengaku bahwa adik salah satu pelaku baru saja menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.
Dalam situasi yang membingungkan, tersangka M.F. mengajak korban untuk menemui orang yang disebut sebagai adiknya dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih milik pelaku. Sementara itu, rekan korban berinisial S. diminta tetap berada di lokasi bersama tersangka perempuan.
Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali seorang diri. Pelaku lalu mengajak S. berpindah tempat, sedangkan sepeda motor Honda Stylo milik korban dikendarai oleh R.N.F.
Setelah tiba di kawasan depan Dipo KAI Jalan Simokerto, Surabaya, rekan korban ditinggalkan begitu saja. Saat itulah korban dan rekannya menyadari telah menjadi sasaran tipu muslihat komplotan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026 warna cream dengan Nomor Polisi M-3178-BN, Nomor Rangka MH1KFC110TK260594 dan Nomor Mesin KFC1E1260939.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah).
Tidak tinggal diam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Team Anti Bandit, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni:
M.F., laki-laki, 28 tahun, alamat Dusun Tengah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan;
R.N.F., perempuan, 21 tahun, alamat Curug Subakti 37 RT 01 RW 01, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku bahwa aksi serupa telah dilakukan di sejumlah wilayah dengan modus yang sama.
Pengakuan tersebut di antaranya:
Rungkut sebanyak 6 kali;
Simokerto 3 kali;
Gembong 3 kali;
Tegalsari 2 kali;
Suramadu 1 kali;
Bangkalan 2 kali;
Sampang 1 kali;
Waru, Sidoarjo 1 kali.
Fakta tersebut membuka dugaan kuat bahwa para pelaku merupakan komplotan yang cukup aktif dan menjadikan kelengahan masyarakat sebagai sasaran kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 lembar STNK sepeda motor Honda Stylo Tahun 2026 warna cream Nomor Polisi M-3178-BN;
1 lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Stylo;
1 lembar surat keterangan dari FIF;
1 unit sepeda motor Honda Stylo Tahun 2026 warna cream Nomor Polisi M-3178-BN lengkap dengan identitas kendaraan sesuai milik korban.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Simokerto Kompol Zainul Rofik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat melalui berbagai bentuk tindak kejahatan.
"Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan yang menjadikan kepedulian dan rasa empati masyarakat sebagai alat untuk melancarkan aksinya. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan pelaku kejahatan. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian," tegas Kompol Zainul Rofik.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Team Anti Bandit Polsek Simokerto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat menyasar siapa saja dengan memanfaatkan situasi yang tidak terduga. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat serta keberanian untuk segera melapor menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak kriminal.
Di sisi lain, langkah cepat dan profesional yang ditunjukkan jajaran Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya patut diapresiasi. Keberhasilan mengungkap perkara, mengamankan pelaku, serta menyelamatkan barang bukti milik korban menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat pun berharap pengusutan kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas, sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari modus penipuan serupa.
Frefensinews.my.id akan terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.
